Jakarta - Berita Hukum_ Berlarut-larutnya kasus simulator yang menjadi polemik karena KPK maupun Polri sama-sama mengusutnya, berbuntut pada perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar Polri menyerahkan pengusutan sepenuhnya kepada KPK. Namun hingga kini erintah tersebut belum juga dilaksanakan.
Dalam kasus yang melibatkan para petinggi Polri ini, Johan Budi SP selaku Juru Bicara KPK, mengatakan sikap lembaganya sudah final bahwa penyerahan berkas kasus simulator mengacu pada pasal 50 undang-undang KPK. Sikap tersebut sudah menjadi pegangan sejak komisinya mengetahui kasus ini juga disidik Polri, (19/10).
Komisi Pemberantasa Korupsi telah melayangkan surat petunjuk penyerahan berkas kasus simulator ujian surat izin mengemudi kepada Markas Besar Polri pada 18 Oktober 2012. Namun lembaga antikorupsi itu membantah isi surat itu tentang permintaan agar polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Seperti dikutip dari Tempo, Johan Budi mengatakan bahwa, "Isi surat kami, bahwa kasus harus diserahkan sesuai dengan Pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P, Jumat, 19 Oktober 2012.
Dijelaskannya bahwa pasal tersebut sudah jelas mengatur bila komisinya melakukan penyidikan maka kegiatan penyidikan dari lembaga penegak hukum lain harus berhenti. Namun petunjuk undang-undang serta pasal yang diajukan KPK itu belum mencapai kesepakatan Polri. "Justru Polri mengacu pada pasal 109 KUHAP (tentang SP3)," ujar dia. "Tapi ini masih dalam proses pembicaraan."
Johan menambahkan KPK sudah berupaya menyamakan persepsi dengan mengirim tim teknis untuk bertemu Polri sejak Kamis lalu. Selain membahas ketentuan perundang-undangan, KPK juga membicarakan posisi dua tersangka yang ditetapkan Polri di luar yang disengketakan kedua lembaga tersebut, serta proses penahanan terhadap tersangka yang sama-sama dijerat oleh Polri dan KPK. "Tetapi belum ada kesimpulan. Masih membutuhkan pembicaraan lagi," kata Johan.
0 comments:
Sebagai pembaca yang baik tinggalkan pendapat serta komentar Anda mengenai Artikel di atas.
Terimakasih atas kunjungan Anda | Tuhan Memberkati