Headlines :
Home » » 49 Penyelenggara Pemilu Terindikasi Parpol

49 Penyelenggara Pemilu Terindikasi Parpol

Diposkan oleh Unknown pada Friday 14 December 2012 | 21:03

MAKALE--- Sebanyak 49 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/lembang yang bertugas pada pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Sulsel tahun 2013, terindikasi menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol). Padahal, sebagai penyelenggara Pemilu, mereka tidak boleh terlibat partai politik.
Indikasi ini merupakan temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tana Toraja, yang diumumkan kepada pers, Rabu, 12 Desember kemarin. 
Temuan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya, Panwaslu Tana Toraja, juga menemukan 33 anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) dan PPL, yang terindikasi menjadi anggota/pengurus parpol. Namun dari 33 nama itu, hanya tujuh anggota Panwascam dan dua anggota PPL, yang diberhentikan karena setelah diklarifikasi yang bersangkutan tidak bisa mengelak.
''Hasil temuan kita, ada empat anggota PPK dan 45 anggota PPS yang terindikasi menjadi anggota atau pengurus partai politik,'' jelas Ketua Panwaslu Kabupaten Tana Toraja, Asrady.
Dijelaskan, temuan ini diperoleh saat Panwaslu ikut melakukan pengawasan dan monitoring pada proses verifikasi faktual terhadap 11 partai politik, yang berlangsung beberapa waktu lalu. Panwaslu, kata dia, akan terus melakukan pengawasan, pada proses ferivikasi faktual 7 parpol lainnya, dari 18 partai politik yang ada di Tana Toraja.
Menurut Asrady, tidak menutup kemungkinan, jumlah penyelenggara pemilu yang terlibat parpol, bisa bertambah.
''Panwaslu kabupaten sudah memiliki bukti-bukti terkait dugaan ketidaknetralan 49 anggota PPK/PPS ini. Jumlah ini bisa bertambah, karena proses verifikasi faktual parpol masih berlangsung,'' tandas Asrady.
Dijelaskan Asrady, sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, terutama pasal 53, menyatakan salah satu persyaratan utama menjadi anggota PPS, PPK, dan KPPS, adalah tidak terlibat atau menjadi anggota suatu partai politik sekurang-kurangnya lima tahun.
''Atas dasar itu, kita memproses ke-49 penyelenggara yang diduga tidak netral ini,” ungkapnya.
Dimintai tanggapannya, Ketua KPU Tana Toraja, Luther Pongre’kun, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tana Toraja. 
KPU, kata dia, akan memanggil semua anggota PPS dan PPK yang diduga terlibat parpol untuk diklarifikasi.
“Tentu saja kita akan klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Yang jelas, kami sangat merespon temuan dari teman-teman Panwaslu ini,” katanya. (rp6/uce/t)

http://www.palopopos.co.id/?vi=detail&nid=58161
Klik suka dan bagikan postingan ini :

0 comments:

Sebagai pembaca yang baik tinggalkan pendapat serta komentar Anda mengenai Artikel di atas.

Terimakasih atas kunjungan Anda | Tuhan Memberkati

Jika pilkada digelar hari ini, pasangan calon manakah yang Anda akan pilih?

Pasang Iklan

Klik LIKE dan Ikuti

Tulis Saran dan Kritik disini.!
 
Desain by : KAREBA TORAJA - Powered by Blogger
KAREBA TORAJA :Sebagian isi dari blog ini dihimpun dari berbagai Sumber Berita terpercaya yang Kami cantumkan sebagai " Sumber ".
Hak cipta © 2014 KAREBA TORAJA dilindungi. => Back to Top