Makale_ Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Salman. Ia terdakwa terbukti melakukan tindakan pembunuhan dengan perencanaan terhadap istrinya sendiri, Deby Kartika. Putusan ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU, yang menuntut Salman dengan hukuman penjara 18 tahun.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, yang berlangsung di ruang sidang utama PN Makale, Rabu, 17 Oktober kemarin, majelis hakim yang dipimpin oleh Yance Bombing, SH menilai, terdakwa terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri di sebuah café di Garonggong Makale, pertengahan Mei lalu.
Pelaku yang sudah membawa parang dari rumahnya berniat membunuh laki-laki yang selalu bersama istrinya (lelaki idaman lain). Namun kejadiannya, terdakwa malah membacok istrinya secara membabi buta, yang menyebabkan luka di beberapa bagian tubuh, terutama di bagian leher yang nyaris putus. Korban pun meninggal dunia seketika.
Meski sudah divonis maksimal, pasca pembacaan putusan terhadap Aris Palute, puluhan keluarga korban yang sejak pagi memadati halaman PN Makale, langsung mengamuk.
Mereka berupaya menyerang mobil tahanan Kejari Makale yang membawa terdakwa. Beberapa laki-laki berupaya menghalangi laju mobil dengan duduk di tengah jalan yang hendak dilalui mobil tahanan. Sedangkan anak perempuan dan keluarga korban yang lain berteriak histeris dan terus berupaya menerobos pengawalan polisi menuju ke mobil tahanan. Keluarga menilai vonis hakim terhadap terdakwa terlalu rendah dan tidak sesuai dengan perbuatannya menghilangkan nyawa salah satu anggota keluarga mereka.
Namun kericuhan ini hanya berlangsung sekitar setengah jam, sebab puluhan aparat kepolisian dari Polres Tana Toraja berhasil mengendalikan situasi dan meredakan amarah keluarga. Mobil tahanan pun meluncur ke arah lembaga pemasyarakatan kelas IIB Makale.
Sebelumnya, pada sidang kasus pembunuhan lauinnya, Aris Palute (26), yang sehari-harinya bekerja sebagai gembala kerbau, duduk di kursi pesakitandan didakwa membunuh tetangganya sendiri, Markus Ruru (60), pada awal Mei 2012.
Aris divonis 14 tahun penjara dipotong masa tahanan. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Makale, yang menuntut Aris dengan hukuman penjara 14 tahun.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Aris terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan menghilangkan nyawa orang lain.
Aris diketahui membunuh Markus Ruru menggunakan sepotong kayu gamal di area persawahan di kampung Randanan, lembang Randanan, Kecamatan Mengkendek. Aris memukul kepala korban dengan kayu sebanyak dua kali dan menyebabkan korban mengalami pendarahan di bagian hidung dan mulut. Korban pun tewas seketika.
sumber: Palopo Pos
0 comments:
Sebagai pembaca yang baik tinggalkan pendapat serta komentar Anda mengenai Artikel di atas.
Terimakasih atas kunjungan Anda | Tuhan Memberkati