Headlines :
Home » » Makassar, Pelaku Pembakaran 62 Sepeda Motor Ditangkap

Makassar, Pelaku Pembakaran 62 Sepeda Motor Ditangkap

Diposkan oleh Unknown pada Friday, 19 October 2012 | 12:25



Makassar_ Kinerja aparat kepolisian dalam  mengungkap pelaku pembakaran 62 unit sepeda motor saat bentrok warga dengan pihak PT GMTD tbk di Tanjung Bunga, Kecamatan Mariso, 12 Oktober lalu, mulai menampakkan hasil.

Tim unit khusus reserse dan kriminal (reskrim) Polrestabes Makassar berhasil menangkap tiga warga yang diduga sebagai pelaku pembakaran di Kelurahan Bontomarannu, Kecamatan Mariso, Kamis, 18 Oktober. Ketiga warga yang ditangkap ini masing-masing berinisial SH, SE dan SK.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar H SHMH yang memimpin langsung operasi penangkapan ini di ruang kerjanya, kemarin, mengatakan, pihaknya sebenarnya sempat mengamankan empat warga. "Tapi satu orang kita lepas karena tak cukup bukti," ungkapnya.

Selain warga berinisial SH, SE, dan SK ini kata Anwar, pihaknya masih terus mengejar beberapa terduga pembakaran 62 unit sepeda motor saat bentrokan di Tanjung Bunga tersebut terjadi. "Makanya kita masih terus mengembangkan kasus ini," ujarnya.

Anwar mengatakan, ketiga terduga pembakaran puluhan sepeda motor ini, selanjutnya akan diperiksa. "Tentunya mereka akan kita tanyai serta menyesuaikan kemungkinan keterlibatannya dengan apa yang ada dalam rekaman. Kita punya waktu sekali 24 jam, bila minim bukti, mereka kita lepas," ujarnya.
Klik suka dan bagikan postingan ini :

0 comments:

Sebagai pembaca yang baik tinggalkan pendapat serta komentar Anda mengenai Artikel di atas.

Terimakasih atas kunjungan Anda | Tuhan Memberkati

Jika pilkada digelar hari ini, pasangan calon manakah yang Anda akan pilih?

Pasang Iklan

Klik LIKE dan Ikuti

Tulis Saran dan Kritik disini.!
 
Desain by : KAREBA TORAJA - Powered by Blogger
KAREBA TORAJA :Sebagian isi dari blog ini dihimpun dari berbagai Sumber Berita terpercaya yang Kami cantumkan sebagai " Sumber ".
Hak cipta © 2014 KAREBA TORAJA dilindungi. => Back to Top