Makassar_ Kinerja aparat kepolisian dalam mengungkap pelaku pembakaran 62 unit sepeda motor saat bentrok warga dengan pihak PT GMTD tbk di Tanjung Bunga, Kecamatan Mariso, 12 Oktober lalu, mulai menampakkan hasil.
Tim unit khusus reserse dan kriminal (reskrim) Polrestabes Makassar berhasil menangkap tiga warga yang diduga sebagai pelaku pembakaran di Kelurahan Bontomarannu, Kecamatan Mariso, Kamis, 18 Oktober. Ketiga warga yang ditangkap ini masing-masing berinisial SH, SE dan SK.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar H SHMH yang memimpin langsung operasi penangkapan ini di ruang kerjanya, kemarin, mengatakan, pihaknya sebenarnya sempat mengamankan empat warga. "Tapi satu orang kita lepas karena tak cukup bukti," ungkapnya.
Selain warga berinisial SH, SE, dan SK ini kata Anwar, pihaknya masih terus mengejar beberapa terduga pembakaran 62 unit sepeda motor saat bentrokan di Tanjung Bunga tersebut terjadi. "Makanya kita masih terus mengembangkan kasus ini," ujarnya.
Anwar mengatakan, ketiga terduga pembakaran puluhan sepeda motor ini, selanjutnya akan diperiksa. "Tentunya mereka akan kita tanyai serta menyesuaikan kemungkinan keterlibatannya dengan apa yang ada dalam rekaman. Kita punya waktu sekali 24 jam, bila minim bukti, mereka kita lepas," ujarnya.
0 comments:
Sebagai pembaca yang baik tinggalkan pendapat serta komentar Anda mengenai Artikel di atas.
Terimakasih atas kunjungan Anda | Tuhan Memberkati